<aside> 💡

Berikut hal-hal yang wajib dipahami PPTK saat mengisi data kontrak. Pastikan data yang diinput merupakan SPK final yang sudah sah secara hukum. Jika setelah diinput terdapat perubahan di kemudian hari, lakukan adendum pada menu SIPD.

</aside>

A. Jenis Pekerjaan

<aside> 💡

Penjelasan di bawah hanya gambaran dasar, bukan acuan resmi. Untuk pemahaman lengkap, pelajari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, serta konsultasikan dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

</aside>

image.png

1. Pengadaan Barang

Pengadaan barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Memperhatikan Kualitas barang (spesifikasi teknis) dan ketepatan waktu pengiriman.

2. Pekerjaan Konstruksi

Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Memperhatikan Metode pelaksanaan, kualitas material konstruksi, dan keselamatan kerja (K3).

3. Jasa Konsultansi

Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainwork). Memperhatikan Kualitas intelektual, pengalaman tenaga ahli, dan metodologi yang digunakan.

4. Jasa Lainnya

Jasa yang membutuhkan keterampilan tertentu (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Sederhananya, ini adalah jasa selain Jasa Konsultansi dan Pekerjaan Konstruksi. Meperhatikan Standar hasil kerja dan ketersediaan tenaga terampil.


Perbedaan Utama Secara Singkat

Jenis Pekerjaan Karakteristik Utama Output Utama
Barang Benda fisik/digital Produk fisik
Konstruksi Fisik bangunan Infrastruktur
Konsultansi Olah pikir/keahlian Laporan/Desain/Saran
Jasa Lainnya Keterampilan fisik Layanan/Fungsi

B. Tipe Kontrak