A. Fungsi Akun Pegawai (Pejabat) untuk LS Gaji, Barang/Jasa, Kontraktual
-
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Mengisi Data rekanan
- Membuat Data Kontraktual
- Membuat dokumen Uang Muka atau Berita Acara
-
BP/BPP (Bendahara Pengeluaran/ Pengeluaran Pembantu)
- Mengisi Data rekanan
- Pembuatan SPP
- Membuat STS atau Pengembalian Belanja
- Validasi dokumen Uang Muka atau Berita Acara
-
PPK/ PPK UNIT SKPD (Pejabat Penataushaan Keuangan)
- Verifikasi SPP, Generate SPM
- Verifikasi Data Kontraktual
-
PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa PA)
- Validasi mensetujui SPM, Generate SPTJM
- Mengesahkan Data Kontraktual
- Verifikasi dokumen Uang Muka atau Berita Acara
-
Pengelola Gaji
- Mendownload File Tamplate Upload SIMWEB - TASPEN
- Mengecek Data Pegawai pada SIMWEB - TASPEN dan SIPD
B. Fungsi Akun Pegawai (Pejabat) untuk GU
- PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Membuat NPD dengan lampiran kartu kendali, kwitansi dinas, nota/ bukti dukung lainya (Nilai yang di masukan NPD adalah Nilai Kotor termasuk Pajak)
- NPD yang sudah di buat dan ajukan serta di validasi oleh PA/KPA di validasi BP/BPP
- BP/BPP (Bendahara Pengeluaran/ Pengeluaran Pembantu)
- Membuat TBP/ BPU berdasarkan NPD yang sudah di ajukan PPTK dengan lampiran FC buku rekening rekanan, Potongan pajak, Soft copy Nota bayar/ tanda terima/ bukti pembayaran lunas lainya max 1 mb lebih kecil lebih baik
- Membuat STS Pengembalian Belanja
- Membuat STS UP/GU untuk NIHIL
- PPK (Pejabat Penataushaan Keuangan)
- Verifikasi LPJ, SPP, Generate SPM
- PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa PA)
- Validasi mensetujui NPD, LPJ, dan SPM
C. Fungsi Akun Pegawai (Pejabat) untuk TU
- PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Mengajukan Permohonan TU
- NPD yang sudah di buat dan ajukan serta di validasi oleh PA/KPA di validasi BP/BPP
- BP/BPP (Bendahara Pengeluaran/ Pengeluaran Pembantu)
- Membuat SPP
- Membuat TBP/ BPU berdasarkan NPD yang sudah di ajukan PPTK dengan lampiran FC buku rekening rekanan, Potongan pajak, Soft copy Nota bayar/ tanda terima/ bukti pembayaran lunas lainya max 1 mb lebih kecil lebih baik
- Membuat LPJ Nihil
- Membuat STS TU untuk NIHIL
- PPK (Pejabat Penataushaan Keuangan)
- Verifikasi LPJ, SPP, Generate SPM
- PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa PA)
- Validasi mensetujui NPD, LPJ, dan SPM
- Persetujuan TU
D. Membuat Pengguna dan Pegawai Pejabat Pengelola Keuangan
<aside>
💡
Setiap OPD membuat Pengguna :
Sedangkan Admin BPPKAD membuat Pengguna :
- BP
- BPP [KHUSUS OPD memiliki KPA]
- PA
- KPA [KHUSUS OPD memiliki KPA]
</aside>