-
[ ] 1**. PPTK membuat NPD**
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik NPD
- Tambah
- Pilih Pembayaran Panjar (Tidak Otomatis harus klik dulu)
- Pilih Tanggal, Tujuan, Non Panjar, Pilih Kegiatan
- Klik Konfirmasi
- Simpan
<aside>
💡
- Pastikan setiap Input NPD selesai dengan validasi NPD oleh BP
- Pastikan input NPD sesuai dengan PPTK dan kegiatan
</aside>
-
[ ] 2. **PA Persetujuan NPD**
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik NPD
- Klik Aksi NPD
- Setujui NPD
-
[ ] 3. BP Validasi NPD
<aside>
💡
Pada Tahapan ini BP melakukan mutasi ke rekening bank PPTKÂ atau BA Penyerahan Uang ke PPTK (jika sudah melalui tahap ini untuk tidak di hapus karena masih ada bug)
</aside>
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik NPD
- Klik Aksi NPD
- Validasi
-
[ ] 4. PPTK membuat pertanggungjawaban NPD Panjar (Kunci Rekap)
- Pengeluaran
- Klik Pertanggungjawaban NPD
- Klik Aksi NPD
- Tambah Rekapitulasi
- Pilih Tanggal, Lampiran, Rekanan
- Input Nilai
- Simpan
- Klik Proses Rekapitulasi
- Klik Proses Sekarang
-
[ ] 5. BP BP Kunci Rekap
- Klik Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik Aksi NPD
- Klik Selesaikan Rekapitulasi
- Klik Proses Sekarang
<aside>
💡
- Pastikan setiap Input NPD selesai dengan Kunci Rekapitulasi NPD oleh BP
- Pastikan input NPD sesuai dengan PPTK dan kegiatan
</aside>
-
[ ] 6. BP membuat TBP
<aside>
💡
Pastikan SPJ/NPD yang akan di ajukan GU sudah terbuat TBP semua
</aside>
- Pengeluaran
- TBP
- UP/GU Non KKPD
- Klik Tambah
- pilih NPD Non Panjar
- Klik Tambah Potongan dan Pajak (input ID Billing dan NTPN)
- Pilih Rekening, No Kwitansi, Upload lampiran di bawah 100Kb
- Klik Konfirmasi
- Simpan
-
[ ] 7. BP membuat LPJ
- Pengeluaran
- Klik LPJ
- Klik UP/GU
- Klik Pembuatan
- Tambah
- Pilih TBP
- Cek kembali LPJ sesuai dengan total pengajuan GU
-
[ ] 8. **PPK verifikasi LPJ NPD**
- Pengeluaran
- Klik LPJ
- Klik UP/GU
- Klik Aksi (Kolom Aktif)
- Klik Verifikasi
- Isi tanggal TBP
- Simpan
-
[ ] 9. **PA Pengesahan LPJ NPD**
-
[ ] 10. BP membuat SPP
-
[ ] 11. **PPK Verifikasi SPP**
-
[ ] 12. **PA Persetujuan SPM**