<aside> 💡 Notion Tip:
MEPERBARUI DATA SIPD di lakukan setelah GU cair "BKU senilai UP”
Sebelum memperbarui Akun Pegawai yang sudah ada WAJIB BERKOORDINASI dengan Admin BPPKAD dengan menyampaikan
PENGGUNA an. siapa dengan NIP, sebagai PEGAWAI apa di mana? pindah ke mana? sebagai PEGAWAI apa?
Contoh :
PENGGUNA an. ADITYA AGUS SATRIA, M.Ec.Dev. MA. CA. dengan
NIP. 198009032005011008
sebagai PA di DINSOS
Pindah ke BPPKAD sebagai PA
OPD baru yang akan memperbarui Akun Pegawai berkoordinasi ke OPD lama sudah melepas Pengguna yang menjabat sebagai Pegawai Lama tsb. *
WAJIB status PEGAWAI di OPD lama sudah di lepas terlebih dahulu sebagai PA, BP, PPTK, dst
Contoh : PENGGUNA an. ADITYA AGUS SATRIA, M.Ec.Dev. MA. CA.
dengan NIP. 198009032005011008
TIDAK MENJABAT sebagai PA di DINSOS
Contoh : Sedang Proses Pergeseran/ NPD, TBP, LPJ, SPP belum SP2D/ GU atau UP Belum di limpahkan/ Belum di Jurnal Approve
Kewenangan Pergantian Pejabatan Penatausahaan menggunakan akun,
a. Akun PA (OP OPD masing-masing)
Memperbarui : PEGAWAI KPA, PPTK, PPK SKPD, PPK Unit SKPD
b. Akun BUD (Pendamping BPPKAD)
memperbarui : PEGAWAI BUD, PA, BP, BPP, BPEN, BPPEN,BENDAHARA UOBK,FUNGSI AKUTANSI SKPKD, BPK PEMDA
Simpan file/cetakkan Riwayat Transaksi Pejabat lama dengan baik, karena semua riwayat pejabat di system akan berubah otomatis ke nama Pejabat Baru </aside>
<aside> 💡
Untuk memahami perbedaan lebih mudah, Pengguna ADITYA AGUS SATRIA, M.Ec.Dev. MA. CA. sebagai Pegawai PA di BPPKAD
**PERHATIAN PROSES PERBARUI JABATAN SERING BUG AKUN, PASTIKAN SEMUA PROSES DI ATAS DI LAKUKAN DENGAN CERMAT PENUH KEHATI-HATIAN. SERTA BERKOORDINASI DENGAN ADMIN SETIAP MODUL. BUG BERAKIBAT TIDAK BISA AKSES AKUN.
MOHON DI PAHAMI KEMBALI dan DISKUSIKAN DI GRUP JANGAN JAPRI, JIKA ADA HAL YANG BELUM JELAS AGAR DI UP KE GRUP KITA SALING BELAJAR BERSAMA-SAMA.**
</aside>
<aside> 💡
Untuk tata cara memperbarui PEGAWAI KPA, PPTK, PPK SKPD, PPK Unit SKPD bisa **ke huruf D** ATAU Klik salah satau di bawah sesuai krbutuhan pergantian
</aside>

Klik Pengguna
Klik Tanpa Filter (Filter Berdasarkan NIP)
Isi NIP Klik Icon Search
Jika Ada Pengguna tsb lanjut **ke Huruf C (Perbarui Pegawai)** Jika Tidak Ada Pengguna tsb lanjut ke Huruf B (Tambah Pengguna )
Cek Pengguna pakah sudah di lepas oleh OPD lama kalo sudah di lepas tampilan seperti ini maka bisa lanjut Huruf C dan D (sesuai kebutuhan)

