-
[ ] 1**. PPTK membuat DPR**
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik DPR KKPD
- Tambah
- Pilih Tanggal, Kartu Kredit (geser kekanan untuk memiih kartu), Pilih Pemegang KKPD (Nama Kepla)
- Pilih Kegiatan, Isi Keterangan, Pilih Bukti Transaksi
- Jika dalam 1 kali transaksi terdapat 2 jenis sub kegiatan klik tambah Transkasi ke 2 (Kembali ke huruf f)
- Klik Tambah Sekarang
- Simpan
-
[ ] 2. **PPK Verifikasi DPR**
- Klik Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik DPR KKPD
- Klik Aksi Verifikasi DPR (Kolom Belum Diverifiikasi)
- Pilih Tanggal (Sesuai pembuatan verififkasi DPR)
- Selesai (Secara otomatis membuat NPD dan DPT)
-
[ ] 3. **PA Mengesahkan DPT**
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik DPT KKPD
- Klik Aksi DPT KKPD (Kolom Belum Disahkan)
- Setujui DPT
-
[ ] 4. BP verfikasi DPT
<aside>
💡
Jika DPT lebih dari satu atau belum di input semua. Untuk kembali ke nomor **1. PPTK membuat DPR** ulang
</aside>
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik DPT KKPD
- Klik Aksi DPT KKPD (Kolom Disahkan | Belum Diverifikasi)
- Validasi
-
[ ] 5. BP membuat SPP
- Klik Pengeluaran
- Klik KKPD
- Klik Tambah SPP KKPD
- Klik Pilih tanggal SPP
- Isi Klik Pilih Dokumen di sini (Pliih DPT)
- Isi Keterenagan
- Klik Tambah Sekarang
- SPP sudah di buat sudah mengalir ke akun PPK
<aside>
💡
Pastikan Nilai SPP = Tagihan KKPD dari Bank Jateng jika terdapat selisih,
- Ada DPR/DPT belum di buat/ di pilih
- Ada Tagihan di luar ketentuan penggunaan KKPD (harap hubungi CSR/ BO Bank Jateng untuk melunasi terlebih dahulu)
</aside>
-
[ ] 6. **PPK Verifikasi SPP**
- Klik Pengeluaran
- Klik SPP
- Klik KKPD
- Klik KKPD (Kolom Belum Diverifikasi)
- Klik Aksi Verifikasi SPP
- Pilih Tanggal (Sesuai pembuatan SPP)
- Selesai (Secara otomatis membuat SPTJM dan Surat Pernyataan)
-
[ ] 10. **PA Pengesahan SPM**
- Klik Pengeluaran
- Klik SPM
- Klik GU
- Klik KKPD Belum Diverifikasi
- Klik Aksi Verifikasi SPM
- Pilih Tanggal (Sesuai pembuatan SPP)
- Selesai (Data SPM masuk BUD/KBUD/BPPKAD Perbendaharaan)
-
[ ] 11. BUD/ KBUD membuat SP2D
<aside>
💡
Setelah SP2D terbit atau masuk kolom pencarian, BP wajib menyelesaiakn proses KKPD s.d pembuatan TBP oleh BP
</aside>
-
[ ] 12. BP membuat TBP
<aside>
💡
Pastikan SPJ/NPD yang akan di ajukan GU sudah terbuat TBP semua
</aside>

- Pengeluaran
- TBP
- GU KKPD
- Klik Tambah
- pilih SP2D
- Isi Tujuan Pembayaran
- Upload lampiran di bawah 100Kb (Bukti Pembayaran atas tagihan KKPD)
- Klik Tambah Sekarang