-
[ ] 1**. PPTK membuat NPD**
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik NPD
- Tambah
- Pilih Pembayaran Non Panjar (Otomatis)
- Pilih Tanggal, Tujuan, Non Panjar, Pilih Kegiatan
- Klik Konfirmasi
- Simpan
<aside>
💡
- Pastikan setiap Input NPD selesai dengan validasi NPD oleh BP
- Pastikan input NPD sesuai dengan PPTK dan kegiatan
</aside>
-
[ ] 2. **PA Persetujuan NPD**
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik NPD
- Klik Aksi NPD
- Setujui NPD
-
[ ] 3. BP Validasi NPD
<aside>
💡
Jika NPD lebih dari satu atau belum di input Semua kembali ke nomor 1. PPTK membuat NPD
</aside>
- Pengeluaran
- Klik Pengajuan
- Klik NPD
- Klik Aksi NPD
- Validasi
-
[ ] 4. BP membuat TBP
<aside>
💡
Pastikan SPJ/NPD yang akan di ajukan GU sudah terbuat TBP semua
</aside>
- Pengeluaran
- TBP
- UP/GU Non KKPD
- Klik Tambah
- pilih NPD Non Panjar
- Klik Tambah Potongan dan Pajak (input ID Billing dan NTPN)
- Pilih Rekening, No Kwitansi, Upload lampiran di bawah 100Kb
- Klik Konfirmasi
- Simpan
-
[ ] 5. BP membuat LPJ
- Pengeluaran
- Klik LPJ
- Klik UP/GU
- Klik Pembuatan
- Tambah
- Pilih TBP
- Cek kembali LPJ sesuai dengan total pengajuan GU
-
[ ] 6. **PPK verifikasi LPJ**
- Pengeluaran
- Klik LPJ
- Klik UP/GU
- Klik Aksi (Kolom Aktif)
- Klik Verifikasi
- Isi tanggal TBP
- Simpan
-
[ ] 6. **PA Pengesahan LPJ**
- Pengeluaran
- Klik LPJ
- Klik UP/GU
- Klik Aksi (Kolom Diverifikasi)
- Klik Validasi
- Isi tanggal TBP
- Simpan
-
[ ] 7. BP membuat SPP
- Klik Pengeluaran
- Klik GU
- Klik Tambah SPP GU
- Klik Pilih tanggal SPP
- Isi Klik Pilih Dokumen di sini (Pliih LPJ)
- Isi Keterenagan
- Klik Tambah Sekarang
- SPP sudah di buat sudah mengalir ke akun PPK
-
[ ] 8. **PPK Verifikasi SPP**
https://sipd.kemendagri.go.id/penatausahaan/pengeluaran/spp/gu
- Klik Pengeluaran
- Klik SPP
- Klik LS
- Klik Aksi Verifikasi SPP (Kolom Belum Diverifikasi)
- Pilih Tanggal (Sesuai pembuatan SPP)
- Selesai (Secara otomatis membuat SPTJM dan Surat Pernyataan)
-
[ ] 9. **PA Persetujuan SPM**